Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SE Natal

Gereja Diminta Membentuk Satgas Covid-19

Foto : antaranews

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gereja wajib membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satgas daerah. Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Demikian isi surat edaran (SE) menteri agama untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan Natal yang tertuang dalam SE 31 Tahun 2021. Surat ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dikeluarkan di Jakarta, Kamis (2/12).

Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Surat juga untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di gereja dengan tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut.

Sebenarnya instruksi menag ini tidak terlalu perlu. Sebab setiap gereja selalu menerapkan protokol kesehatan jauh lebih ketat dari tempat mana pun. Setiap gereja juga sudah memiliki satgas Covid-19 dan prasarana cuci tangan atau cek suhu tubuh.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kemenag menyarankan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka.

Apabila dilaksanakan di dalam gereja, diselenggarakan secara hybrid: ada umat di gereja dan di rumah. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Di sisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes. Mereka menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk mengecek suhu umat.

Gereja juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk (dan keluar gereja), melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala area gereja.

Kemudian Yaqut melanjutkan, gunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja. Umat berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk gereja. Pengurus mengatur arus mobilitas umat di pintu masuk dan keluar. Hal ini bertujuan agar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Surat edaran juga minta saat kotbah, para pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan benar. Pemimpin ibadat diminta mengingatkan umat untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah umat dalam skala besar," kata Menag.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top