Gerak Cepat, Satgas Percepatan Hilirisasi Harus Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara
Satgas Percepatan Hilirisasi Harus Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara
Foto: antaraJAKARTA - Center of Economics and Law Studies (Celios) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melakukan tiga hal kunci, salah satunya segera memensinkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sehingga kinerja satuan tersebut berjalan optimal.
Direktur Celios Bhima Yudhistira dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1), mengatakan ketiga hal itu yakni melakukan percepatan regulasi yang mendorong transisi energi di kawasan industri, segera merilis daftar PLTU batu bara yang akan dipensiunkan, serta melakukan reformasi tata kelola hilirisasi.
Seperti dikutip dari Antara, Bhima menjelaskan percepatan regulasi seperti revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur pembangunan PLTU di kawasan industri, ditujukan supaya kebijakan hilirisasi dan transisi energi yang ditargetkan pemerintah berjalan beriringan.
- Baca Juga: Pencegahan Penyakit PMK di Jombang
- Baca Juga: Kasus sapi dengan PMK di Jombang
Selanjutnya merilis daftar PLTU batu bara yang hendak dipensiunkan dibutuhkan oleh pemerintah sebagai kerangka jalan untuk mewujudkan ketahanan energi hijau, sesuai arahan Presiden Prabowo yang mendorong penutupan PLTU batu bara dalam 15 tahun ke depan.
"Sejauh ini belum ada list-nya dan upaya teknis serta regulasi untuk menyuntik mati PLTU. Momentumnya kan pas ya, karena saat ini beban oversupply listrik dan biaya kesehatan dari PLTU menekan APBN," katanya.
Mengkaji Ulang
Sementara, untuk reformasi tata kelola hilirisasi termasuk moratorium smelter baru yang memiliki teknologi rendah dan dampak lingkungan tinggi, bisa dilakukan dengan cara mengkaji ulang skema insentif dan perpajakan.
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menjelaskan pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.
Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), menyebutkan percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 4 Basarnas evakuasi jenazah diduga WNA di tebing Uluwatu
- 5 Guru Besar UGM Sebut HMPV Tidak Berpotensi Jadi Pandemi, Ini Alasannya