Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Kemlu Tanggapi Keluhan Pensiunan Tentang Gaji Dalam Negeri

Foto : ANTARA/HO-Kemenlu RI

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Faizasyah menjelaskan bahwa isu terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada 2022 melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," tutur Faizasyah.

Sebelumnya, FLAPK mengeluhkan bahwa pensiunan pegawai Kemlu yang pernah bertugas di perwakilan-perwakilan RI di luar negeri hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri.

Para pensiunan Kemlu itu mengaku mendapat perlakuan diskriminatif karena ASN yang pernah ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 tidak mendapat gaji pokok dalam negeri, berbeda dengan ASN lain setelah tahun tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top