Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Kemenkominfo Libatkan Pakar Bahas Tuntutan Ojek Online

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Direktur Pos dan Plt. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gunawan Hutagalung saat ditemui wartawan usai audiensi dengan massa aksi ojol, Kamis (29/8/2024) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, perkembangansolusi yang dicarikan juga harus ada dalam satu minggu ke depan. Pihak massa aksi ojoljuga meminta agar Kemenkominfo menutup aplikasi dari aplikator jika dalam satu minggu ke depan belum ada perkembangandari penyelesaian tuntutan revisi pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial tersebut.

Kemudian, jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada solusi yang didapatkan, maka massa aksi akan turun kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan bahwa fokus aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah mengenai tarif layanan pos komersial.

Adapun tarif layanan pos komersial berarti besaran tarif dan standar layanan tidak ditetapkan pemerintah.

Tuntutan utama aksi tersebut adalah revisi dan penambahan pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

"Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 1 ayat 5 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial. Jadinya diserahkan kepada pasar. Itu yang paling penting," kata Ketua Divisi Hukum Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung, Kamis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top