![Gerak Cepat, Kalimantan Tengah Pacu Penyelesaian Batas Desa](https://koran-jakarta.com/images/article/gerak-cepat-kalimantan-tengah-pacu-penyelesaian-batas-desa-231113210739.jpg)
Gerak Cepat, Kalimantan Tengah Pacu Penyelesaian Batas Desa
![Gerak Cepat, Kalimantan Tengah Pacu Penyelesaian Batas Desa](https://koran-jakarta.com/images/article/gerak-cepat-kalimantan-tengah-pacu-penyelesaian-batas-desa-231113210739.jpg)
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
"Agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," pintanya.
Dalam Permendagri tersebut, tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Tengah Aryawan menambahkan, pemerintah provinsi terus mendorong sekaligus meminta komitmen pemerintah kabupaten dalam percepatan penyelesaian batas desa tersebut.
"Dari sebanyak 1.432 desa di Kalimantan Tengah, hanya sekitar 54 desa yang sudah ada perkembangannya terkait hal ini, seperti pengesahan melalui Peraturan Bupati dan lainnya. Memang masih banyak lagi, sehingga itu yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.
Oleh karenanya, Pemprov berupaya agar setiap pemerintah kabupaten memiliki komitmen kuat dalam penyelesaian batas desa tersebut. Hal ini selaras dengan tema rakor, yakni dengan komitmen percepatan penyelesaian batas desa 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya