Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Kabareskrim: Kami Akan Tindak Lanjuti Laporan Kasus Al Zaytun

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top