Gerak Cepat, Kabareskrim: Kami Akan Tindak Lanjuti Laporan Kasus Al Zaytun
Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya