Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Disnaker Lebak Sosialisasi Tenaga Migran Untuk Cegah TPPO

Foto : ANTARA/Mansyur

Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih.

A   A   A   Pengaturan Font

Kegiatan sosialisasi tenaga kerja migran itu juga dihadiri aparatur kecamatan, desa, dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi selama ini tidak ada warga Lebak yang bekerja di luar negeri menjadi korban TPPO," kata Deni.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Abdul Rohim mengatakan pihaknya hingga kini tidak menerima laporan adanya kasus TPPO.

Sejumlah bentuk TPPO, di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh, dan eksploitasi seksual.

Ia mengatakan pelaku TPPO bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) tentang Perdagangan Orang.

"Kami minta jangan sampai kasus TPPO itu dialami warga Lebak," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top