Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penggunaan DAB

Genjot Ekspor, Kemendag Atur Asal Barang

Foto : istimewa

Oke Nurwan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan ekspor melalui penguatan kebijakan asal barang. Itu juga sebagai wujud nyata dari komitmen Kemendag dalam melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati serta meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menyampaikan Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019

"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Oke di Jakarta akhir pekan lalu.

Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (UE) dan empat negara ASEAN yakni, Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. "Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor,"kata Oke.

Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES); pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA.

DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.

Beri Sanksi

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES.
"Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES," tegas Olvy. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top