![Genjot Ekspor, Kemendag Atur Asal Barang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzmkjub_resized.jpg)
Genjot Ekspor, Kemendag Atur Asal Barang
![Genjot Ekspor, Kemendag Atur Asal Barang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpzmkjub_resized.jpg)
Oke Nurwan
Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES); pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA.
DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.
Beri Sanksi
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES.
"Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES," tegas Olvy. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya