Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemanfaatan SDA I Peran EBT Ditargetkan Paling Sedikit 23 Persen pada 2025

Genjot EBT untuk Kedaulatan Energi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Di bagian lain, guna mendorong pemanfaatan sumber EBTuntuk penyediaan tenaga listrik, Menteri Jonan akan menerbitkan revisi kedua atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Sayangnya, Kementerian ESDM enggan memaparkan isi revisi permen tersebut.

Sebelumnya, kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 43/ 2017. Dalam Permen ESDM 43/2017 yang direvisi hanya batas maksimum harga pembelian listrik dari tenaga air kapasitas di bawah 10 megawatt (MW) oleh PLN, sedangkan di permen baru nanti yang direvisi adalah patokan harga pembelian listrik dari tenaga surya, angin, biomassa, dan biogas.

Revisi kedua Permen ESDM 12/2017 juga menambahkan patokan harga pembelian listrik dari tenaga arus laut.

Di Permen ESDM 12/2017, harga pembelian listrik dari surya, angin, air, biomassa, dan biogas maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di daerah tempat pembangkit tersebut beroperasi. Misalkan, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dibangun di Maluku yang BPP-nya mencapai 2.900 rupiah/kWh, maka Independent Power Producer (IPP) pengembang PLTS dapat menjual listrik ke PLN dengan harga sekitar 2.465 rupiah/kWh.

Dalam Permen baru nanti, batas maksimum adalah 100 persen BPP setempat, bukan lagi 85 persen BPP setempat. Dengan demikian, jika BPP setempat 2.900 rupiah/ kWh, IPP dapat menjual listrik ke PLN dengan harga paling tinggi 2.900 rupiah/ kWh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top