Gempar! Nur Afifah Balqis Bendahara Umum DPC Demokrat Jadi Koruptor Termuda
"AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (13/1).
Kedua orang tersebut kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Sehingga keduanya dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022.
Saat OTT, tim penindakan telah mengamankan uang dari rekening Bank milik Nur Afifah sebesar Rp 447 juta.
"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," ujar Alex.
Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya