Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angka Pengangguran - Lapangan Kerja Perlu Dibuka yang Serapannya Lebih Luas

Gelombang PHK yang Menggulung Terus Hantui Perekonomian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan itu menjadi momen untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri dengan cara mendorong masyarakat menggunakan produk kain yang dibuat oleh industri domestik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Selasa (6/8), meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain.

Aturan yang mulai berlaku 9 Agustus itu akan menerapkan BMTP terhadap 124 negara yang berlaku selama tiga tahun, dengan kategori antara lain, yakni segmen kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain tule, dan kain jaring lainnya, serta kain rajutan atau kaitan.

Meski demikian, tidak semua negara produsen dikenakan BMTP untuk semua segmen.

Tidak Memberi Solusi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top