Gejala Omicron Tidak Parah, Menkes Jelaskan Mekanisme Perawatan Karantina Pasien di Rumah
Selanjutnya, jika pasien bergejala batuk, pilek, demam serta saturasi di atas 95 pun tidak perlu dirawat di rumah sakit (RS).
"Kalau enggak ada gejala ya sudah di rumah saja enggak usah ngapa-ngapain. Isolasi saja. Tapi kalau dia ada gejala dikasih paket obat," lanjut Budi. "(Paket obat) sama kaya seperti dulu tetapi ada Molnupiravir dari pabrik. Itu saja," tambah Menkes.
Sebelumnya, Budi menyebutkan, perawatan pasien Covid-19 akibat penularan varian Omicron tidak difokuskan di rumah sakit, melainkan di rumah.
Alasan tersebut, dikarenakan risiko rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi Omicron lebih rendah dibandingkan periode lonjakan kasus Covid-19 Delta.
"Sehingga strategi layanan dari Kementerian Kesehatan akan digeser yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit sekarang fokusnya ke rumah, karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya