![Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbliag_resized.jpg)
Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas
![Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbliag_resized.jpg)
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto
Dia mengungkapkan, fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.
Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus disabilitas.
Jalan KH Wahid Hasyim
Keseriusan Pemprov terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibu kota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Di Mal Pelayanan Publik ini tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya