Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Disabilitas l Jalan Wahid Hasyim Jadi Kawasan Ramah Disabilitas

Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas

Foto : istimewa

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto

A   A   A   Pengaturan Font

Gedung yang tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap gedung menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Bahkan, desain fasilitas bagi kaum disabilitas harus tecermin dalam gambar perencanaan arsitektur (GPA) saat mengajukan perizinan.

"Kami mewajibkan setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang disabilitas," ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, di Jakarta, Minggu (10/2).

Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Jika dalam GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top