![Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbliag_resized.jpg)
Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas
![Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas](https://koran-jakarta.com/images/article/phppbliag_resized.jpg)
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto
Gedung yang tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap gedung menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Bahkan, desain fasilitas bagi kaum disabilitas harus tecermin dalam gambar perencanaan arsitektur (GPA) saat mengajukan perizinan.
"Kami mewajibkan setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang disabilitas," ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, di Jakarta, Minggu (10/2).
Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Jika dalam GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya