Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peduli Disabilitas l Jalan Wahid Hasyim Jadi Kawasan Ramah Disabilitas

Gedung Wajib Penuhi Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas

Foto : istimewa

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto

A   A   A   Pengaturan Font

Gedung yang tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap gedung menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Bahkan, desain fasilitas bagi kaum disabilitas harus tecermin dalam gambar perencanaan arsitektur (GPA) saat mengajukan perizinan.

"Kami mewajibkan setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang disabilitas," ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, di Jakarta, Minggu (10/2).

Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Jika dalam GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi.

Dia mengungkapkan, fasilitas penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.

Selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail dan menyediakan toilet khusus disabilitas.

Jalan KH Wahid Hasyim

Keseriusan Pemprov terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibu kota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Di Mal Pelayanan Publik ini tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang disabilitas.

"Kami mendorong pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota ramah disabilitas," jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, mengatakan pihaknya akan menjadikan sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim sebagai kawasan ramah disabilitas. Tempat ini dipilih menjadi kawasan ramah disabilitas karena sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim banyak tempat bersejarah. Selain itu, memiliki pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang meningkat.

"Kawasan ini juga masuk ke dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kita canangkan untuk tahap pertama di sini. Nantinya menyusul kawasan lain per-kecamatan," katanya.

Saat meninjau kawasan itu pekan lalu, Bayu terkagum banyak perubahan yang sudah dilakukan jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya mengubah jalur tunanetra agar tidak terhalang pepohonan, mengubah pijakan trotoar untuk pengguna kursi roda agar tidak tinggi,dan mencopot beberapa tiang yang dapat membahayakan disabilitas.

"Ini sudah kita perbaiki. Perbaikannya sudah dirasakan oleh teman-teman penyandang disabilitas. Mereka yang memberi masukan untuk kita sempurnakan lagi. Intinya, dengan adanya kawasan ramah disabilitas ini semua kalangan dapat menikmati kenyamanan berada di DKI Jakarta," ungkapnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top