Gawat! Terpantau Belum Daftar PSE, Google Bakal Diblokir di Indonesia?
Ilustrasi Google.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, pada Selasa (19/7) menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran, sanksi denda sebelum memutuskan untuk memblokir perusahaan asing yang belum mendaftar PSE.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Semuel.
Hingga berita ini ditulis pada Kamis (21/7) pukul 15.25 WIB, pengguna internet di Indonesia masih bisa mengakses laman Google.com dan belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan yang berlokasi di California itu akan diblokir.
Sebagai informasi, kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini termaktub dalam Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya