Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Kemenkominfo Libatkan Pakar Bahas Tuntutan Ojek Online

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Direktur Pos dan Plt. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gunawan Hutagalung saat ditemui wartawan usai audiensi dengan massa aksi ojol, Kamis (29/8/2024) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan pakar atau ahli untuk membahas tuntutan massa aksi ojek online (ojol) mengenai revisi pasal di Peraturan MenteriKominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

"Itu sedang dibahas, ini PakWamen (Kominfo) sedang berkoordinasi. Nanti dilihat oleh pakar-pakar. Nanti ada banyak ahli yang akan membahasnya," kata Direktur Pos dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kemenkominfo Gunawan Hutagalung.

Dia mengatakankepada wartawan di Jakarta usai beraudiensi dengan massa aksi ojol pada Kamis sore bahwa Kominfojuga akan berusaha maksimal untuk memenuhi permintaan massa aksi.

Dalam waktu satu minggu ke depan, solusi yang dicarikan sudah memiliki perkembangan. "Kita berusaha semaksimal mungkin," kata Gunawan.

Hal tersebut juga termasuk dengan permintaan massa aksi ojol untuk menonaktifkan semua aplikasi aplikator jika dalam waktu satu minggu belum ada perkembanganyang dihasilkan.

"Ini kan masih koordinasi," kata Gunawan menegaskan.

Sementara itu, orator dari pihak massa aksi dalam audiensi dengan Gunawan di atas mobil komando menyatakan bahwa massa aksi memberikan waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan massa aksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top