Gawat Mengagetkan Modus Baru Ini, Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuatan Obat Terlarang di Karimun
Polisi memperlihatkan barang bukti industri skala rumahan obat terlarang di Polres Karimun.
Batam - Kepolisian Resor (Polres) Karimun membongkar industri rumahan ("homeindustry")pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Home industryini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano kepada ANTARA di Batam, Sabtu.
Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N, dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.
Dia menjelaskankandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.
Dalam proses pembuatannya, tambahdia, polisimenemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya