Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Gawat Mengagetkan Kalau Ini Benar, Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Oleh Petinggi ACT

Foto : ANTARA/Asep Firmansyah

Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta, Senin (4/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik, dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjardan Ahyudin.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelaporperusahaan PT Hydro

"Masih penyelidikan,"kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadisaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlahpihak, termasuk Ibnu Khadjardan Ahyudin.
???????
"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," tambahnya.

Andi menegaskanlaporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umatyang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," katanya

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitterhingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilepdan #janganpercayaACT.

Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulandata serta keterangan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuanganACT. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
???????
Laporan analisis tersebut telah diserahkanPPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.

"Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan," kata Ivan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top