Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat Ini, Verifikasi Faktual Parpol di Sulsel Terkendala Keanggotaan Ganda

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Suasana rapat dengan agenda tahapan verifikasi faktual Partai Politik bersama KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Senin (7/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kendala saat proses verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) di tingkat provinsi dan kabupaten kota salah satunya keanggotaan ganda.

"Kendala-nya, keanggotaan Parpol biasanya satu desa ada tiga nama (ganda) meski sudah diulang tapi tetap ganda. Kedua, letak geografis di kabupaten kota, baik di pegunungan maupun laut, pesisir, mereka tidak satu titik, tapi tersebar," ungkap Anggota KPU Sulsel Asram Jaya usai rapat di Makassar, Senin.

Konsekwensi yang dihadapi saat verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol, kata dia, seperti daerah pulau berada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), tim mesti menyewa perahu menuju kesana.

Namun demikian, solusi soal verifikasi keanggotaan ada arahan dan langkah dari KPU RI, selain mendatangi-nya, apabila tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan maka Parpol diminta menghadirkan di kantor Parpol masing-masing.

Namun bila tidak bisa dihadirkan maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Sejauh ini untuk verifikasi faktual tingkat provinsi ada tujuh Parpol. Sementara kabupaten kota ada enam sampai delapan Parpol telah diverifikasi.

"Banyak yang di TMS-kan karena tidak bisa ditemui. Aturannya jelas, syaratnya sebaran 75 persen jumlah kabupaten kota. Kecamatan untuk kabupaten kota 50 persen. Syarat keanggotaan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," katanya.

Untuk efektifnya verifikasi faktual, kata Asram, KPU telah menggunakan metode Krejcie dan Morgan yang sudah diatur dalam pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2022 terkait sampel yang akan diverifikasi.

"Kalau yang paling rendah keanggotaan sekitar 900-an ada di Selayar, dan ada yang 2000-an, seperti di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa, kisaran itulah.
Yang membantu kerja-kerja kita Bawaslu, karena proses verifikasi faktual dan keanggotaan itu bersama Bawaslu," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi, pihaknya bersama KPU ikut serta dalam pelaksanaan verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten kota. Ia mengungkapkan banyak keanggotaan di TMS-kan karena tidak memenuhi syarat, ganda dan tidak bisa ditemui.

"Di ujung tahapan ini agak enak karena sudah terbentuk Panwascam-nya.Tadinya, ada kesenjangan jumlah tim ditingkat kabupaten, tapi akhirnya bisa ditutupi hadirnya Panwascam. Tadi kita buka data hasil pengawasan hampir sama terutama TMS, itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi," katanya menambahkan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top