Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Atasi Kemacetan

Ganjil-Genap Tol Cikampek Berlaku 12 Maret

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memastikan, bahwa pengimplementasi kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta akan dilakukan mulai 12 Maret.

"Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta nantinya berlaku setiap Senin - Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali hari libur," kata Budi, di Jakarta, Jumat (2/3).

Ia menambahkan pemberlakuan kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diterapkan, karena pihaknya melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta, sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari dimana tentunya kondisi ini menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Budi meyakini, penerapan ganjil-genap Tol Cikampek menjadi salah satu solusi menyelesaikan permasalahan kemacetan dan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum. "Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yaitu bus," katanya.

Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi serta stakeholder terkait. Selain itu kebijakan ganjil-genap ini juga telah disepakati oleh pihak-pihak terkait termasuk dengan Pemkot Bekasi yang akan menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi.

Kebijakan Lain

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil-genap masih ada dua kebijakan lainnya yang akan tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut.

"Kebijakan tersebut adalah pertama pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 - 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional). Kedua adalah prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 - 09.00 WIB pada hari Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional)," katanya.

Bambang mengatakan selain dari kebijakan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada dua point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur satu sebelah kiri jalan, kedua Jam Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada tiga point kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

"Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi, di koridor tol Jakarta-Cikampek," katanya.

mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top