Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pelonggaran PPKM

Ganjil Genap Diterapkan di Tiga Tempat Wisata

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Pengunjung berada di wahana taman burung TMII, Jakarta, Minggu (12/9). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9).
Dalam keputusan itu, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai hingga penginapan pada Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Namun pengunjung yang datang hanya untuk masyarakat yang telah menerima minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kemudian, di TMII uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan pada 17 September 2021.
Sedangkan, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian uji coba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan.
TMII berencana membuka kembali objek wisata tersebut bagi masyarakat mulai Jumat (17/9).
"Betul, mulai uji coba untuk umum 17 September," kata Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Namun Adi Widodo menyampaikan bahwa untuk wahana yang akan dibuka untuk masyarakat umum masih menunggu sertifikasi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan) dan environment sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE yang dikeluarkan Kemenparekraf.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top