Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Lalu Lintas

Ganjil-Genap Diberlakukan Mulai 3 Agustus

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusatpusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo , di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7)

Kebijakan ganjil-genap itu sendiri, direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang. Lebih lanjut, Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota lebih meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi Covid- 19.

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya, Jumat. Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.

"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujarnya . Oleh sebab itu, kata Syafrin, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," sambungnya menjelaskan. Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini di mana Jakarta mengandalkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," ujarnya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top