![Pemkot Bekasi Waspadai Penularan PMK Hewan](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-bekasi-waspadai-penularan-pmk-hewan-220518235726.jpg)
Pemkot Bekasi Waspadai Penularan PMK Hewan
![Pemkot Bekasi Waspadai Penularan PMK Hewan](https://koran-jakarta.com/images/article/pemkot-bekasi-waspadai-penularan-pmk-hewan-220518235726.jpg)
Petugas dinas terkait memeriksa hewan di lapak pedagang hewan kurban Kota Bekasi, Jawa Barat.
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran nomor 524.31/3225/DKPPP.Set terkait kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan guna mencegah penyebaran penyakit yang dimaksud di daerah itu.
"Surat edaran ini berisi imbauan yang bisa dijadikan pedoman warga untuk diikuti," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi, Herbert SW Panjaitan, di Bekasi, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan sejumlah upaya dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penularan penyakit itu masuk ke Kota Bekasi dengan mengikuti imbauan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pertama dengan membatasi pemasukan ternak serta produk ternak ke peternakan. Kemudian melaksanakan isolasi atau karantina selama 14 hari kepada ternak yang baru datang, serta melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Selanjutnya terkait penanganan saat mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan beberapa metode," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya