Aturan Lalu Lintas
Ganjil-Genap Diberlakukan Mulai 3 Agustus
Foto : ISTIMEWA
Baca Juga :
Mudik Gratis Motor Kementerian Perhubungan
JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Baca Juga :
300 Saksi Pungli Sertifikasi Lahan Diperiksa
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusatpusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo , di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7)
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya