Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Pertanahan

300 Saksi Pungli Sertifikasi Lahan Diperiksa

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, telah memanggil dan memeriksa sebanyak 300 saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertifikat tanah, panitia, hingga pejabat desa turut dimintai keterangan," kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, di Tangerang, Selasa (2/8).
Dia mengatakan kasus yang diduga adanya pungutan liar pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," katanya.
Nova menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar 150 ribu oleh pemohon.
"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional. Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi. Kita tindaklanjuti," jelasnya.
Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta rupiah bidang tanah.
Selanjutnya, pada tahun 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat. Lalu tahun 2019, pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.
"Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertifikat tanah itu jelas waktu dan biayanya murah, cukup 150 ribu rupiah untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat," tandas Nova.
Kasus pertanahan terus saja tidak pernah ada henti. BPN sudah berganti petinggi berkali-kali, namun masalah pertanahan secara nasional terus saja bermunculan di mana-mana. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top