Ganjil-Genap Diberlakukan Mulai 3 Agustus
Foto: ISTIMEWA- Baca Juga: Pilkada Jakarta Mesti Berintegritas dan Beretika
- Baca Juga: Pemkot Jakpus Terapkan Manajemen Talenta
JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusatpusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo , di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7)
Kebijakan ganjil-genap itu sendiri, direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang. Lebih lanjut, Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota lebih meningkat tajam selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Bahkan di beberapa ruas, ia menyebut volume kendaraan saat PSBB masa transisi lebih tinggi dibandingkan masa normal sebelum ada pandemi Covid- 19.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya, Jumat. Kebijakan pembatasan ganjil genap ini diputuskan diberlakukan karena saat ini jumlah pengguna kendaraan umum sudah mulai meningkat sekitar 19,86 persen pada masa PSBB transisi.
"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI enggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang," ujarnya . Oleh sebab itu, kata Syafrin, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," sambungnya menjelaskan. Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini di mana Jakarta mengandalkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," ujarnya.
- Baca Juga: Konser Light Ministry Orchestra
- Baca Juga: 14.000 Kandidat Berebut Jadi PNS Tangerang
Ant/P-5
Redaktur: M Husen Hamidy
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
Berita Terkini
- Polrestro Jakbar Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia, Malaysia, Thailand
- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- Percepatan pembangunan bendungan di Indonesia
- Komisi II DPR Pecahkan Rekor MURI terkait Pembuatan UU Terbanyak
- Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta