Ganjar-Mahfud akan Mendaftar Pukul 11.00, Berangkat dari Tugu Proklamasi
Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (kanan) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) melambaikan tangan saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
JAKARTA - Koalisi partai politik pengusung bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mendaftarkan pasangannya ke KPU pada hari pertama pembukaan yaitu 19 Oktober 2023 pukul 11.00.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10) mengatakan, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan berangkat dari Tugu Proklamasi. Ganjar dan Mahfud akan mendaftar dengan diiringi seluruh komponen dari PDIP, PPP, Perindo dan Hanura, juga para relawan dan juga masyarakat yang akan hadir.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri disebut akan hadir beserta seluruh ketua umum koalisi pendukung Ganjar-Mahfud.
Ia mengatakan, pendaftaran capres-cawapres Ganjar-Mahfud merupakan rangkaian kegiatan yang akan mengambil tema 'kokoh di dalam kultur dan jati diri bangsa'.
"Besok (hari ini) kita lihat (kegiatan) sudah dirancang dan para budayawan ikut mendesain para tokoh seniman budayawan ikut mendesain," kata Hasto.
Hasto mengatakan, dikarenakan pasangan capres-cawapres lainnya, Anies-Muhaimin akan mendaftar di KPU pada pukul 08.00, maka koalisi PDIP baru bisa hadir pada pukul 11.00.
Hasto menambahkan rombongannya akan segera pulang setelah pendaftaran selesai, tidak akan melakukan orasi atau lainnya.
"Kita ini kan tertib, tidak ada orasi-orasi di KPU itu tidak ada. Kami taat pada penyelenggara Pemilu sehingga mengekspresikan seluruh rangkaian itu kegembiraan penuh rasa syukur dan keyakinan bahwa pasangan ini adalah pasangan yang dididambakan rakyat," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya