Ganja untuk Medis Butuh Literasi Masyarakat
Pakar kesehatan dari Universitas Griffith, Dicky Budiman
"Sekali lagi aspek terapi tidak bisa testimoni harus ada riset dalam hirarki tertinggi randomize control trail (RCT) yang akan menjadi dasar rujukan yang sudah valid bahwa produk turunan ganja aman dan bermanfaat. Tapi saat ini belum ada," ucapnya.
Dicky menilai, penempatan ganja sebagai narkotika golongan 1 dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah tepat. Ganja masih jadi zat tertinggi setelah alkohol yang membuat ketergantungan.
"Ini dampaknya bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga sosial dan sebagainya. Ini mendasari kenapa ganja tidak bisa dijadikan sebagai terapi atau rekreasional," katanya.
Dia memandang, belum ada dasar yang bisa membuat pengaturan ganja di Indonesia bergeser untuk medis. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat. "Menurut saya regulasi sudah tidak perlu ada yang dibuat, sudah jelas ada itu UU Narkotika hanya berarti perlu untuk sosialisasi, literasi," tandasnya.
Belum Ada Persiapan
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya