![Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya](https://koran-jakarta.com/images/article/gaji-rp5-juta-kena-pajak-5-persen-begini-cara-menghitungnya-230103114744.jpg)
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya
![Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya](https://koran-jakarta.com/images/article/gaji-rp5-juta-kena-pajak-5-persen-begini-cara-menghitungnya-230103114744.jpg)
Foto : DJP
Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang.
Selain itu, beleid ini juga menambah satu lapisan tarif baru yakni 35 persen untuk PKP di atas Rp 5 miliar setahun.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya