Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

Foto : DJP

Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penetapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan bukan aturan baru.

Melalui akun Twitter resmi, DJP menjelaskan pengenaan pajak terhadap gaji karyawan telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tanpa menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Hal ini mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top