Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 06 Jan 2018, 01:00 WIB

Gaji Camat Lebih Tinggi dari Ketua Komite PK

Foto: istimewa

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan menegaskan, gaji camat di Jakarta lebih tinggi dari gaji ketua Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang baru dibentuknya. Menurutnya, besaran gaji tersebut mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku sebelumnya.

"Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite pemberantasan korupsi itu sama camat saja, tinggi camat kalau di Jakarta," ujar Anies usai melakukan groundbreaking Gedung Asean, di Jakarta Selatan, Jum'at (5/1).

Menurutnya, besaran gaji di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diputuskan sejak tahun 2015. Pihaknya memastikan akan mengikuti aturan tersebut meski ditengarai gaji Komite PAK dianggap terlalu besar.

"Jadi yang Anda harus lihat adalah besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan mengikuti aturan yang ada," katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno mengatakan, masyarakat Jakarta harus bersyukur atas bersedianya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mau menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Jakarta meski digaji tak terlalu besar. Menurutnya, keberadaan BW, sangat dibutuhkan Pemprov DKI untuk mengamankan uang rakyat.

"Ya tentunya,, pertama pencegahan korupsi. Kita mengelola 77 triliun rupiah itu yang ada di Pemprov dan di BUMD lebih banyak lagi gitu. Jadi secara total, teragregasi luar biasa banyaknya lingkup yang kita harus lakukan untuk pencegahan korupsi dan itu adalah dalam bentuk pengadaan sistem dan perubahan perilaku," katanya.

Dengan aset serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta cukup besar, katanya, komite pencegahan korupsi ibukota Jakarta sangat diperlukan untuk mengamankan uang rakyat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik menjelaskan, gaji yang diberikan untuk Komite PAK sudah sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Dia meyakini, besaran gaji tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada.

"Kalau kita pansus saja, sudah memanggil staf ahli bisa sebulan 50 juta rupiah, itu ada standart itu. Nggak masalah, sekarang yang paling penting adalah kita tunggu kerjanya, jangan berdebat soal gajinya. Kalau memang orangnya ahli dibidangnya, memang ada standar nilai," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso membeberkan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mencapai 19 miliar dalam APBD DKI Jakarta tahun 2018. Anggaran ini ditambah biaya operasional mencapai lebih dari 437 juta rupiah. Anggaran sebesar ini mengalami efesiensi mencapai 8 miliar rupiah dari pengajuan sebelumnya.
pin/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Peri Irawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.