Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gagal Berangkatkan PMI ke Malaysia, Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam Ditangkap Polisi

Foto : ANTARA/Humas Polresta Barelang

Kasat Polairud Polresta Barelang saat menanyakan pelaku pengirim calon PMI.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian lalu membawa korban dan pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan pelaku, baru kali ini dia melakukan tindak pidana penempatan PMI Ilegal ini. Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, korban harus membayar Rp6.500.000 kepada pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp15.000.000.000.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top