Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional - Jam Bermain Anak Jangan Dirampas

"Full Day School" Tak Wajib Diterapkan

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

Bagi sekolah yang sudah siap, bisa menjalankan kebijakan lima hari sekolah. Sementara, bagi yang belum siap, diperbolehkan untuk tak menerapkannya.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata Jokowi, akan menggantikan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal kebijakan sekolah lima hari.


"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres. Tapi untuk detilnya tanyakan ke Mensesneg," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8).


Jokowi menyebutkan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari sepekan atau delapan jam sehari. "Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," ujar Jokowi.


Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini. Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya. "Ada pula yang bisa menerima dan ada juga yang belum (siap menerima)," ujar Jokowi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top