Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Napi Eks Koruptor I Bawaslu Punya Pandangan Hukum Sendiri yang Akomodir Semua Caleg

Friksi KPU-Bawaslu Rusak Pemilu

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Bahas Napi Koruptor I Dari kiri: Peneliti Senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Dosen Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, pangajar STIH Jentera Bivitri Susanti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menjadi narasumber dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9). Diskusi tersebut mengambil tema Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di Mahkamah Agung.

A   A   A   Pengaturan Font

Seharusnya tambah Hadar, KPU dan Bawaslu menyadari bahwa mereka adalah lembaga publik yang diberi kepercayaan besar untuk menangani pemilu. Dengan adanya perselisihan ini dikhawatirkan akan merusak sistem pemilu. "Lembaga ini didesain sebagai satu unit kesatuan, sehingga kalau kerjanya hanya berdebat, maka kepercayaan publik akan menurun terhadap kepemiluan kita," ujar Hadar dalam diskusi bertajuk, 'Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di MA', di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (9/9).

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 itu pun meminta DKPP berperan lebih aktif untuk melakukan fungsi pencegahannya melerai kedua penyelenggara pemilu tersebut bila ada polemik. Hadar pun mendorong Mahakamh Agung (MA) untuk melakukan langkah progresif dengan membuat terobosan hukum, karena PKPU pencalonan inilah momentum baik untuk menata bangsa.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni berpendapat, kekhususan pada PKPU ini karena rentang waktu yang disediakan oleh Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU 30 hari pasca diundangkan tidak lah banyak.

Terobosan Hukum

Hal senada dikatakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura yang menilai, Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan 'Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada putusan MK yang dijadikan dasar MA tidak memeriksa JR PKPU Pencalonan itu tidaklah tepat. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top