Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Napi Eks Koruptor I Bawaslu Punya Pandangan Hukum Sendiri yang Akomodir Semua Caleg

Friksi KPU-Bawaslu Rusak Pemilu

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Bahas Napi Koruptor I Dari kiri: Peneliti Senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Dosen Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, pangajar STIH Jentera Bivitri Susanti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menjadi narasumber dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (9/9). Diskusi tersebut mengambil tema Polemik Pencalonan Napi Korupsi: Antara Komitmen Partai dan Penuntasan di Mahkamah Agung.

A   A   A   Pengaturan Font

Polemik soal bacaleg eks koruptor yang memantik perseteruan KPU dan Bawaslu merugikan penyelengara Pemilu itu sendiri

Jakarta - Gonjang-ganjing perseteruan dua penyelenggara pemilu yani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelarangan eks napi korupsi nyaleg seakan tiada henti. Setidaknya sudah ada 34 gugatan pencalonan mantan napi korupsi yang dikabulkan oleh Bawaslu daerah.

Banyaknya gugatan yang dikabulkan ini membuat polemik pencalonan terus bergulir. KPU bahkan telah dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah mantan napi yang berniat berkontestasi pada pileg 2019. Di sisi lain, dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa pelaksanaan putusan bawaslu akan menunggu putusan MA.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini juga satu suara meminta partai untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi meski yang bersangkutan memenangkan gugatan di Bawaslu. Menyikapi hal tersebut, pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay meminta hal itu menghentikan karena akan merusak citra dunia kepemiluan kita, apalagi sekarang ini sedang berlangsung tahapan-tahapan Pemilu 2019.

Pasalnya kedua lembaga tersebut, KPU dan Bawaslu dalam pembentukannya didesain oleh UU Pemilu sebagai satu unit fungsi penyelenggaraan pemilu, yang artinya samasama mendukung penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tetapi, pada kenyataannya, Bawaslu justru memiliki pandangan hukum sendiri yang seakan-akan mendukung koruptor nyaleg, dan berdebat seakan merasa paling benar sendiri.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top