Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Forpi Kota Yogyakarta pantau PPDB jalur zonasi radius SMP negeri

Foto : ANTARA/HO-Forpi Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap proses PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta untuk jalur zonasi radius pada Senin (24/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta, Senin, untuk jalur zonasi radius.

"Forpi Kota Yogyakarta mendorong agar pihak sekolah bersama instansi terkait untuk proaktif untuk mengecek validasi berkas terutama jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa yang sangat dekat yakni hanya belasan meter," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta,Baharuddin Kamba.

Forpi Kota Yogyakarta, kata Kamba, melakukan uji petik beberapa berkas calon siswa baru di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta dan di antara berkas tersebut ada dua calon siswa yang hanya berjarak 13 meter dari rumah ke SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.

Temuan semacam itu, menurut dia, setiap tahun dijumpai seperti pada 2022 tercatat ada sebanyak lima calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter dari sekolah dan tahun 2023 ada 10 calon siswa yang jarak rumahnya hanya 13 meter ke sekolah dengan basis RW setempat.

"Temuan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pihak sekolah untuk memastikan apakah calon siswa yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau hanya KK-nya saja tetapi tempat tinggalnya tidak di situ," ujar dia.

Sementara itu, di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta Forpi Yogyakarta mengambil sejumlah sampel berkas data siswa, terutama yang lolos syarat administrasi sesuai KK, nilai rapor, dan nilai Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).

Hasilnya ada beberapa siswa yang memiliki jarak rumah 196 meter dari sekolah.

"Selain itu, ada sejumlah calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD 104 untuk tiga mata pelajaran (mapel) tetapi nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri Kota Yogyakarta," ujar dia.

Di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, lanjut Kamba, Forpi Kota Yogyakarta masih menemukan status famili lain dalam KK meskipun bukan nama calon siswa yang mendaftar tetapi nama lain.

"Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga ditemukan KK yang terbitnya kurang dari satu tahun," ujar dia.

Karena itu selain mengecek validasi berkas jarak dengan sekolah, Kamba berharap sekolah melakukan "home visit" terhadap alamat calon siswa baru selain merupakan bagian dari kepedulian sekolah terhadap calon siswa baru juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan kebenaran data kependudukan.

"Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa calon siswa tersebut tidak tinggal di tempat itu, maka dapat didiskualifikasi karena sudah berbuat tidak jujur," ujar dia.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top