Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Formula Baru Terapkan Insentif

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Warga bisa mengikuti formula baru fiskal daerah yang digulirkan Pemprov Jakarta berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, pergub itu diterbitkan sebagai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Langkah ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," ujar Lusiana, Selasa (18/6).

Baca Juga :
Pelayanan Pajak

Menurutnya, kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah 2 miliar rupiah, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tak dipajaki. Untuk tahun ini, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak (WP).

Apabila WP memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan untuk NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak, sanksi, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Tujuannya, mengurangi beban WP dalam menunaikan kewajiban pajak.

Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. "Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong memulihkan kembali kondisi perekonomian Jakarta. Maka, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar terbantu melunasi utang pajak," ujar Lusi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top