Formula Baru Terapkan Insentif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).
Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak, sanksi, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Tujuannya, mengurangi beban WP dalam menunaikan kewajiban pajak.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. "Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong memulihkan kembali kondisi perekonomian Jakarta. Maka, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar terbantu melunasi utang pajak," ujar Lusi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya