Formula Baru Terapkan Insentif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).
Warga bisa mengikuti formula baru fiskal daerah yang digulirkan Pemprov Jakarta berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
JAKARTA - Warga bisa mengikuti formula baru fiskal daerah yang digulirkan Pemprov Jakarta berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, pergub itu diterbitkan sebagai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Langkah ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran," ujar Lusiana, Selasa (18/6).
Menurutnya, kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah 2 miliar rupiah, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, tak dipajaki. Untuk tahun ini, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak (WP).
Apabila WP memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan untuk NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya