Fleksibilitas Pendanaan SBSN Rendah
Pagu pendanaan SBSN seharusnya ditetapkan berdasarkan program, bukan per kegiatan dengan jangka waktu tertentu.
JAKARTA - Pendanaan pembangunan infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk harus dilaksanakan dengan teratur. Sebab, selama ini, hibah sukuk untuk masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) masih sangat terbatas dalam suatu proyek infrastruktur.
"Kelemahannya mohon maaf, pembiayaan diprioritaskan hanya untuk belanja modal dan belanja barang yang asetnya dimiliki oleh Kementerian PUPR. Hibah kepada masyarakat dan pemda itu sangat dibatasi," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Rabu (20/1).
Dia menambahkan fleksibilitas pendanaan SBSN masih rendah. Dia mencontohkan, untuk pemanfaatan sisa lelang atau realokasi, perubahan lokasi dan paket, itu memerlukan waktu dan koordinasi pada tiga kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/ Bappenas.
"Jadi membutuhkan cukup waktu. Berarti perencanaannya kan kurang baik, dan di lapangan ada hal yang perlu kita sesuaikan dan memerlukan koordinasi dari tiga kementerian," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya