Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Lampung I DPRD Tidak Bisa Mengintervensi dan Memanggil Bawaslu

Fitnah Terstruktur, Sistematis, dan Masif Makin Terkuak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Intimidasi ke warga di berbagai kabupaten di Lampung untuk mengakui menerima uang dari paslon nomor tiga, menunjukkan bahwa fitnah terstruktur, sistematis, dan masif makin terkuak.

BANDAR LAMPUNG - Berbagai upaya fitnah terstruktur, sistematis, dan masif makin terkuak dilakukan oleh sejumlah pihak kepada pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi - Chusnunia. Mereka melakukan rekayasa money politics dengan memanggil saksi yang sudah meninggal.

Bahkan DPRD melakukan intervensi dengan memanggil Bawaslu. Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Lampung dan Calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, Mellisa Anggraini SH, MH menyatakan semakin terkuak fitnah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada kliennya.

"Banyaknya intimidasi di berbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon nomor tiga. Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar, dan kondusif," kata Mellisa, di Bandar Lampung, Senin (2/7).

Sementara itu, tindakan DPRD Lampung memanggil Bawaslu mendapat kritikan dari Direktur Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. Menurut Ray, tindakan DPRD Lampung memanggil Bawaslu terkait hasil real count itu kontraproduktif. Bahkan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kemandirian penyelenggara pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top