Firli Mangkir Lagi, MAKI: Perlu Ada Ketegasan Polri Tangani Kasus Ini
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024).
"Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketikaakan dipanggil kepolisian bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu," ujarnya.
Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjut dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.
"Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang buktidan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan," kata Boyamin.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya