Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Edukasi kepada Nasabah Peminjaman secara Daring Ditingkatkan

"Fintech" Perlu Antisipasi Risiko

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Perlu edukasi nasabah pinjaman online agar meminjam sesuai kebutuhan dan juga memperhitungkan kemampuan membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disetujui bersama dengan penyedia jasa," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini, fintech yang melayani pinjaman (P2P lending) tengah menjadi sorotan menyusul meninggalnya salah satu nasabah pinjaman online di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Februari lalu.

Seorang pengemudi taksi daring bernama Zulfandi (35) ditemukan tewas gantung diri setelah diduga tak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online. Melalui sepucuk surat yang dia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.

Rentenir "Online"

Baca Juga :
Jaga Pasokan BBM

Bahkan, sejumlah pihak menuding P2P lending tak ubahnya seperti rentenir berkedok fintech. Selama ini, di balik kemudahan dan kecepatan pemberian fasilitas kredit dari fintech P2P Lending, layanan keuangan nonbank tersebut menetapkan bunga yang cukup besar, bahkan melampaui perbankan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum diminta dapat lebih tegas dalam rangka mengawasi aktivitas fintech P2P lending.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top