Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Sudah Hentikan 635 Perusahaan “Fintech” Ilegal

"Fintech" Ilegal Masih Marak

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

KUCURKAN MODAL - Pedagang kelontong Outlet Binaan Alfa (OBA) melakukan pemesanan pembelian barang dagangan lewat online di Cikokol, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Perusahaan berbasis fintech TOKOMODAL berupaya membantu usaha kecil di Indonesia dengan memberikan modal usaha secara online kepada pedagang kelontong.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin. "Kalau di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimidasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.

Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen. "Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.

Berkembang Pesat


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top