Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - OJK Sudah Hentikan 635 Perusahaan “Fintech” Ilegal

"Fintech" Ilegal Masih Marak

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

KUCURKAN MODAL - Pedagang kelontong Outlet Binaan Alfa (OBA) melakukan pemesanan pembelian barang dagangan lewat online di Cikokol, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Perusahaan berbasis fintech TOKOMODAL berupaya membantu usaha kecil di Indonesia dengan memberikan modal usaha secara online kepada pedagang kelontong.

A   A   A   Pengaturan Font

Potensi besar ekonomi digital di Indonesia menjadi sasaran empuk bagi industri fintech global, termasuk perusahaan yang tak terdaftar alias ilegal.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 231 perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau financial technology (fintech) sepanjang tahun ini.

Mayoritas fintech ilegal asing berasal dari Tiongkok, Russia, dan Korea Selatan (Korsel). Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (13/2), mengatakan pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 tekfin ilegal tersebut.

Selain itu, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal tersebut. "Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal," ujar Tongam.

Dari total fintech ilegal yang dihentikan selama kurun Januari-Februari 2019 tersebut, 10 persen di antaranya atau 23 perusahaan berasal dari Tiongkok. "Ada lagi dari Russia, Korea Selatan. China kebanyakan," ujar Tongam. Dengan pembokliran pada awal 2019, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, Tongam tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top