Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

"Fintech" Ilegal Makin Menjamur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan sana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi makin menjamurnya perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi (fintech) ilegal yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending).

Kemunculan perusahaan fintech tidak berizin tersebut ditengarai kerap meresahkan konsumen, sehingga berpotensi merugikan masyarakat secara umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta pekan lalu mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.

Baca Juga :
Penetapan Anggota KPU

Menurut Tongam, jajarannya telah memanggil 227 entitas tersebut dan meminta mereka untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan jika ingin beroperasi harus segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top