Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

"Fintech" Ilegal Makin Menjamur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peran Masyarakat

Untuk melindungi konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Tongam juga meminta konsumen jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, agar melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top