Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

"Fintech" Ilegal Makin Menjamur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan sana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi makin menjamurnya perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi (fintech) ilegal yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending).

Kemunculan perusahaan fintech tidak berizin tersebut ditengarai kerap meresahkan konsumen, sehingga berpotensi merugikan masyarakat secara umum.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta pekan lalu mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.

Menurut Tongam, jajarannya telah memanggil 227 entitas tersebut dan meminta mereka untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan jika ingin beroperasi harus segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Peran Masyarakat

Untuk melindungi konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut," katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Tongam juga meminta konsumen jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, agar melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157. bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top